Sabtu, 26 Mei 2018

HITAM PUTIH DOMESTIKASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU




Oleh: Afif Maulana Adikusuma 

Januari hingga Maret menjadi bulan yang mendebarkan bagi para peserta didik kelas XII (dua belas) Sekolah Menengah Atas (SMA) – sederajat. Karena selain dihadapkan dengan sejumlah agenda sebagai prasyarat kelulusan, seperti ujian try-out dan ujian sekolah, mereka juga dihadapkan dengan persiapan seleksi masuk Perguruan Tinggi (PT). 

Bagi kebanyakan siswa kelas XII, memilih Perguruan Tinggi bagaikan memilih pasangan hidup. Satu untuk selamanya. Sedikit saja salah, hasilnya akan dirasakan seterusnya. Oleh karenanya, dibutuhkan pertimbangan yang matang. 

Dalam hal penerimaan mahasiswa baru, pemerintah menyelenggarakan program seleksi secara serentak di seluruh Indonesia khusus untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui dua jalur; Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (jalur undangan) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (tes tulis). 

Sejak awal dilaksanakan pada tahun 2011, Jalur SNMPTN atau jalur undangan selalu menjadi primadona bagi mayoritas siswa. Banyak di antaranya yang menggantungkan nasib masa depannya (kuliah) pada jalur ini. Tidak mengherankan, melalui jalur ini para siswa tidak perlu susah payah mengikuti ujian tulis selama berjam-jam dengan materi yang luar biasa susahnya. Cukup dengan menginput nilai dari semester 1 (satu) hingga 5 (lima) atau dari semester 1 (satu) hingga 7 (tujuh) bagi siswa SMK, serta portofolio atau bukti tercetak yang biasanya berupa sertifikat penghargaan bagi siswa yang berprestasi atau pernah menjuarai suatu kejuaraan. 

Sedangkan, rataan siswa yang gagal di jalur SNMPTN akan mencoba peruntungan mereka dengan mengikuti seleksi tes tulis atau SBMPTN, sehingga jumlah pesertanya bisa mencapai 2 sampai 3x lipat dari jalur undangan. Ujian jalur ini menghendaki pesertanya untuk menentukan pilihan program seleksi yang mereka ambil, apakah IPA, IPS, atau IPC (campuran). Jika pilihan mereka IPA atau IPS maka materi yang diujikan sesuai dengan pilihan masing-masing, namun lain halnya dengan program IPC, mereka diharuskan menempuh ujian dua kali, yang pertama untuk materi IPA dan kemudian untuk materi IPS. Hampir semua orang mengakui bahwa materi yang diujikan di SBMPTN susahnya bukan main. Sehingga, tak pelak banyak siswa yang rela merogoh kantong mereka dalam-dalam untuk mengikuti program bimbingan belajar demi hasil yang memuaskan. 

Namun, di balik hingar-bingar jalur SNMPTN ataupun SBMPTN perlu diketahui bahwa masih terselip lara dari sejumlah pelajar. Ya, mereka adalah siswa-siswi yang tidak masuk dalam persentase kuota SNMPTN di sekolah mereka. Dan juga yang paling menyakitkan adalah mereka yang tidak lolos keduanya, SBMPTN ataupun SNMPTN karena terindikasi tidak termasuk sebagai ‘putera daerah’ dari daerah Universitas yang mereka tuju. 

Dalam seleksi jalur undangan tidak semua siswa kelas XII bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta. Karena pemerintah telah menetapkan persentase kuota bagi seluruh SMA – sederajat untuk mengikutsertakan siswa-siswinya pada seleksi SNMPTN, dengan rincian, sekolah akreditasi A mengirimkan 50% siswa terbaiknya; sekolah akreditasi B mengirimkan 30% siswa terbaiknya; sekolah akreditasi C mengirimkan 10% siswa terbaiknya; dan sisanya untuk sekolah yang belum terakreditasi dan yang lainnya. 

Dengan kriteria pembagian seperti tersebut di atas saya kira dapat menciptakan kecemburuan juga kesenjangan pelayanan pendidikan, di mana terdapat siswa ataupun siswi yang termarjinalkan karena tidak mendapat pelayanan pendidikan yang setara dengan siswa lainnya. 

Kita tahu bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang tergolong dalam kriteria low profile atau daerah terpencil sehingga kecil kemungkinan didapati banyak sekolah yang memiliki akreditasi baik di sana. Dari total 261,9 juta penduduk Indonesia ada sekitar 30 juta penduduk yang masih hidup dalam keadaan sulit. Kemudian ada sekitar 12 ribu desa yang belum teraliri listrik dan jauh dari jangkauan pemerintah (liputan 6, 15/2/2018). 

Sehingga akan memunculkan kelas-kelas di mana siswa yang tinggal di daerah perkotaan akan diuntungkan - dengan mendapat peluang lebih besar untuk mengikuti seleksi jalur undangan, karena banyaknya sekolah menengah ternama yang tentunya sudah memiliki akreditasi baik di sana -. Dibanding mereka yang tinggal di daerah pedesaan atau bahkan di daerah terpencil yang hanya memiliki secuil peluang karena minimnya keberadaan sekolah yang telah terakreditasi baik di sana. 

Belum lagi ditambah dengan penggunaan sistem seleksi domestikasi siswa atau dalam bahasa sehariannya menggunakan sistem seleksi ‘putra daerah’ di kedua program seleksi pemerintah tersebut. Sebuah sistem yang menghendaki para siswa agar mendaftar di Universitas Negeri yang ada di tempat ia tinggal. Karena memberi peluang yang besar bagi para siswa agar diterima. 

Namun sayangnya, Universitas Negeri yang ada di Indonesia hanya tersebar di kota-kota besar, itu pun mayoritas ada di Jawa, selebihnya hanya kota-kota tertentu saja. Sehingga peluang terbesar untuk diterima hanya terbuka bagi para pelajar yang tinggal di perkotaan atau di daerah yang masih dalam jangkaun pemerintah saja, sedang bagi para pelajar SMA di daerah low profile harus siap sedia ketika pada saatnya nanti mendapat pengumuman dengan lis warna merah, yang artinya mereka tidak lolos. 

Meskipun tidak begitu kentara, namun tidak dapat dipungkiri sistem domestikasi penerimaan mahasiswa baru nyata adanya. Dalam beberapa kasus banyak dijumpai siswa yang mendaftarkan dirinya di beberapa Universitas Negeri yang berada di luar daerahnya, dan benar saja, hasilnya nihil, mereka gagal, sekalipun mereka termasuk sebagai siswa-siswi yang berprestasi di sekolahnya. 

Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) harusnya mampu menjamin kesamarataan penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh masyarakatnya. Hal ini dijelaskan dalam pasal 26 ayat (1) DUHAM, bahwa seluruh masyarakat, setiap orang, berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan kejuruan harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua orang. 

Pasal 4 ayat (1) sampai (6) juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kultural dan keagamaan, serta penghargaan terhadap keberagaman (kemajemukan), memberdayakan, memberikan teladan, mengembangkan kemauan dan kreatifitas, serta mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi setiap warga masyarakat. 

Juga telah disebutkan di dalam latar belakang penyelenggaraan seleksi bersama penerimaan mahasiswa yang dilakukan oleh pemerintah baik secara tertulis maupun undangan, bahwa penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa. 

Namun sekali lagi, rakyat hanyalah rakyat, dan siswa adalah salah satu darinya. Semata hanya dijadikan sebagai alat bagi para penguasa. Sebagaimana menurut para Gramscian, bahwa mereka yang berada di posisi subaltern yaitu kelompok inferior sangat mudah menjadi subjek hegemoni kelas berkuasa dan rentan mengalami persekusi. 

Hal yang demikian tentunya berlainan dengan apa yang telah dirumuskan para founding fathers negara ini, bahwa tujuan diadakannya negara ini adalah untuk membentuk pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Maka, posisi pendidikan di sini sangat sentral mengingat termasuk dari cita-cita negara yaitu mencerdasakan kehidupan bangsa dan negara. Tak luput dalam hal penyelenggaraannya. Sehingga negara harus menjamin adanya keadilan dan kesamarataan dalam penyelenggaran pendidikan, utamanya dalam hal penerimaan mahasiswa melalui program yang telah disediakan pemerintah. 

Saya juga menggarisbawahi bahwa pada intinya tidak ada seorang pun sekalipun itu seorang pelajar, yang bersedia atau menghendaki untuk tinggal di daerah yang terpencil. Setiap orang menginginkan kehidupan yang layak untuknya. Maka, keberadaan sistem domestikasi dalam penerimaan mahasiswa ini saya kira hanya menguntungkan bagi siswa yang tinggal di daerah perkotaan – di daerah yang terjangkau pemerintah, namun tidak untuk para pelajar yang tinggal di daerah yang terpencil. 

Meminjam salah satu dari 4 dimensi utama hak dasar pendidikan, bahwa berdasarkan prinsip aksesibilitas atau keterjangkauan, dalam penyelenggaraan pendidikan tidak boleh adanya diskriminasi terhadap siapapun, dengan artian pendidikan harus dapat diakses atau dijangkau oleh semua orang termasuk siswa yang tidak ‘putra daerah’ sekalipun. Sehingga, tidak ada istilahnya putra daerah ataupun non-putra daerah terkhusus dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

About






Faqir Ilmu - Dalam Perbaikan



BalikBilik

View

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *